Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa Muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak di bulan Ramadan.
| Kewajiban ini diberikan kepada mereka yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya.
Tujuannya membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menyempurnakan ibadah Ramadan.
Pembayaran zakat fitrah juga dapat diwakilkan oleh orang tua maupun wali keluarga, sehingga bacaan niatnya disesuaikan dengan penerima zakat tersebut.
Berikut bacaan lengkap niat zakat fitrah sesuai peruntukannya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an (….) fardhan lillahi taala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Editor: denkur | Sumber: Baznas
