Logo
Featured Image
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, didampingi Kanit Tipikor dan Kasi Humas Polres Garut memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026)(Foto: Istimewa)
Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Cipancar Garut Ditetapkan Tersangka

Wartawan Agus Andre
Editor Denkur 3 Juni 2026

DARA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS (57).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp653.562.688.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (Tahap I)," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).

Menurut Joko, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Akibat perbuatannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kami telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan," ujarnya.

Joko menyebutkan, dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688 (enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan delapan rupiah).

Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara.” katanya.

Joko menuturkan, dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan pos yandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Joko menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***

 

Opini Pembaca