| Musisi asal Kota Bandung, Ray Martosono akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Rumah Sakit Borromeus Bandung pada pekan depan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan medis yang dialami istrinya menjelang proses persalinan.
Ray mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak persoalan itu mencuat, menurutnya tidak ada respons maupun itikad penyelesaian dari pihak rumah sakit.
"Awalnya kami berharap ada itikad baik dari pihak rumah sakit. Tetapi sudah sebulan kami menunggu, tidak ada perhatian. Karena itu kami memutuskan menempuh jalur hukum. Gugatan perdata akan diajukan pekan depan melalui kuasa hukum kami, Marlundu Lumbanraja," ujar Ray di Bandung, Jumat (17/7/2026).
Ray menjelaskan, perkara tersebut bermula saat istrinya menjalani pemeriksaan kehamilan di RS Borromeus menjelang Hari Perkiraan Lahir (HPL). Selama masa kehamilan, istrinya telah menjalani enam kali konsultasi dengan seorang dokter berinisial M.
Menurut Ray, pada pemeriksaan terakhir yang dilakukan sekitar dua pekan sebelum HPL, istrinya dinyatakan positif HIV pada 26 Maret 2026. Hasil tersebut, kata dia, membuat keluarganya terkejut dan mengalami tekanan psikologis.
"Kami sangat panik. Tidak ada ruang untuk berkonsultasi atau mendapat penjelasan yang memadai mengenai dasar diagnosis tersebut. Keesokan harinya, hanya berselang sekitar dua jam, langsung dilakukan tindakan operasi sesar hingga selesai," katanya.
Ray menilai tindakan medis yang dilakukan setelah hasil pemeriksaan tersebut turut berdampak terhadap kondisi istrinya. Ia menyebut istrinya menjalani penanganan tertentu yang mengakibatkan tidak dapat memberikan ASI kepada bayinya.
Selain itu, Ray juga mengaku keberatan atas ucapan yang disampaikan salah seorang dokter yang menangani istrinya.
"Dokter Maximus sempat mengatakan, 'kalian harus berubah, bertaubatlah, lihatlah anak ini menjadi kecil'. Bagi kami, ucapan itu tidak pantas disampaikan kepada pasien," ujarnya.
Ray menambahkan, sekitar dua pekan setelah persalinan, dirinya bersama sang istri kembali menjalani pemeriksaan HIV di laboratorium yang sama tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ia mengklaim tidak ditemukan indikasi HIV.
Hingga kini, menurut Ray, pihak rumah sakit belum menghubungi dirinya maupun keluarganya untuk memberikan penjelasan terkait perbedaan hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak RS Borromeus Bandung belum memberikan tanggapan secara langsung. Rumah sakit menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kuswara & Associates dan menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi melalui rilis.
