Logo
Featured Image
Foto: Istimewa
Daerah

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Wartawan Dian Chaeryanti
Editor Denkur 8 Juni 2026

DPRD Kota Sukabumi gelar Paripurna, ruang sidang paripurna.


DARA | Paripurna ini beragendakan penyampaian penjelasan Komisi II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.

Raperda tersebut sudah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Komisi II menyampaikan latar belakang, tujuan, serta urgensi penyusunan Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif sebagai landasan hukum dalam mendukung pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif di Kota Sukabumi.

Diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Juga, kemudahan akses pembiayaan, pemasaran produk, pemanfaatan teknologi digital, hingga pengembangan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan komunitas kreatif.

Pimpinan rapat, Rojab Ashari menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Prakarsa DPRD tersebut merupakan bagian dari komitmen legislatif dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

Selanjutnya, Raperda akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif merupakan salah satu dari tiga Raperda usul prakarsa DPRD Kota Sukabumi yang tercantum dalam Propemperda 2026.***

 

Opini Pembaca