| Wakil Wali Kota Bandung, Erwin buka suara soal penghentian kasus dugaan korupsinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Diketahui, Kejari Bandung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidian (SP3) atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem Rendiana Awangga.
"Ya saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan yang apa namanya kerja objektif ya menganut prinsip hukum. Pokoknya saya mengucapkan terima kasihlah kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, Bapak Kejagung, Jampidsus, JamIntel," ujar Erwin, Kamis (4/6/2026).
Menurut Erwin, langkah Kejari Bandung dalam mengeluarkan SP3 ini sudah beradasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mendengar penyidik sudah melakukan ekspos kasus ke Kejati Jawa Barat selama beberapa kali hingga akhirnya dinyatakan belum alat bukti.
"Bapak Kajari sudah mengumumkan ya hasil dari SP3 ini kenapa dengan langkah-langkah ekspos sampai dua kali berarti sudah mendalami kajian yang sangat mendalam dan hasilnya seperti ini," kata dia.
Dengan keputusan tersebut, Erwin kembali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Bandung dan secara khusus dia turut menyampaikan ucapan serupa kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari, Pak Abun, Pak Kajati, Pak Sutikno. Lebih khusus mungkin Bapak Kejagung, jadi top the best lah kejaksaan ini," tuturnya.
Usai bebas dari status tersangka, Erwin pun memastikan akan bekerja secara efektif sebagai Wakil Wali Kota Bandung pada Senin pekan depan sesuai dengan agenda yang nantinya sudah diatur oleh protokoler. Sehingga, saat ini dirinya hanya menghadiri undangan yang memang di luar pemerintahan.
"Enggak. Resminya Senin depan gitu. Kalau bisa resmi kan sekarang sudah bekerja kalau ada undangan mah," kata dia.
