| Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan tak ada ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ambil bagian atau menyebarkan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Jika ada ASN terlibat LGBTQ, Erwan memastikan akan ada sanksi berat. Demikian disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan saat ditemui di Kota Bandung, Kamis (9/7/2026)
"Kalau sampai ada ASN yang LGBT, kita akan berikan tindakan yang sangat tegas dan sesuai dengan perundang-undangan. Kita akan berhentikan mereka.Yang paling beratnya untuk memberhentikan mereka. Dan apabila ada hal-hal yang bersifat pidana, kami silakan kepada aparat penegak hukum," tegas Erwan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri memang belum memiliki peraturan khusus untuk larangan LGBTQ ini. Namun, DRPD Jabar saat ini tengah menggodok untuk mengantisipasi penyebaran budaya tersebut.
"Sudah saya tegaskan beberapa kali bahwa kami, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jawa Barat. Kami akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menindaklanjuti bagaimana fenomena LGBT ini tidak berkembang lebih lanjut lagi di Jawa Barat," jelas Erwan.
Dia pun mengajak masyarakat agar turut melaporkan jika terdapat perbuatan LGBTQ yang menggangu dan meresahkan masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang.
"Saya berharap masyarakat pun memberikan laporan-laporan yang akurat, laporkan pada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami segera cepat bertindak untuk memberantas LGBT di Jawa Barat juga," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memasukan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Kendati begitu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi. Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT.
"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," kata Pigai.
Sementara, anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, ancaman terhadap negara kini tidak hanya berbentuk invasi bersenjata, tetapi juga penyebaran ideologi, budaya, dan nilai.
"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul.
